SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS OLAHRAGA DAN PEMUDA PROVINSI ACEH
Nomor : /SK/DISPORA/VIII/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN FORUM PEMUDA PRODUKTIF (FPP)
PROVINSI ACEH PERIODE 2009-2012
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh
Menimbang : 1. bahwa demi kelancaran Pelaksanaan Program Lembaga
Kewirausahaan Pemuda maka perlu dibentuk Forum Pemuda Produktif
(FPP) Propinsi Aceh.
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin “1”
ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI No. 4437)
4. Inpres No. 4 Tahun 1995 Tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan.
5. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga No. 10 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
Memperhatikan : 1. Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Peran Lembaga
Kewirausahaan Pemuda tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
SATU : bahwa Nama-nama sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan
ini sebagai Pengurus Forum Pemuda Produktif (FPP) Provinsi Aceh.
KEDUA : segala sesuatu yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Banda Aceh
Tanggal : 03 Agustus 2009
An. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabid Kepemudaan
DRS. USMAN MUCHSIN
NIP. 390 009 727
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh
Nomor : /SK/DISPORA/VIII/2009
Tanggal : 03 Agustus 2009
Tentang : Pembentukan Forum Pemuda Produktif (FPP) Provinsi Aceh
SUSUNAN PENGURUS
FORUM PEMUDA PRODUKTIF (FPP) PROVINSI ACEH
PERIODE 2009 -2012
DEWAN PEMBINA : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh
DEWAN PENASEHAT : Kabid Kepemudaan dispora Provinsi Aceh
BADAN PENGURUS HARIAN
KETUA UMUM : Jalaluddin,M.Pd
SEKRETARIS UMUM : Irwansyah Putra,SP
WAKIL SEKRETARIS : Rizal Aiyub,S.Pd
BENDAHARA UMUM : Musriadi Aswad,S.Pd
WAKIL BENDAHARA UMUM ` : Munadi,S.Pdi
BIDANG BIDANG
Bidang Kewirausahaan dan kemandirian Pemuda.
: Murdani,S.Pd
Helfani,SKH
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Evaluasi Program.
: Trisnahadi,S.Pd
Kamaruddin,SP
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Instansi Pemerintah
: Rusydi,S.Pdi
Dedhi Yustendi,SPt
Bidang Advokasi, Penelitian dan SDM
: T.Sari Yulis,S.Pd
Al Mukarramah,S.Pd
Dodi Kurniawan,SP
Banda Aceh 03 Agustus 2009
An. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabid Kepemudaan
DRS. USMAN MUCHSIN
NIP.390 009 727
Tembusan :
1. Asisten Deputi Kelembagaan Kewirausahaan Pemuda,
2. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
3. Kepala dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Aceh
4. Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Aceh
5. Ketua Forum Pemuda Produktif Provinsi Aceh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar