Halaman

Senin, 15 Februari 2010

AD/ART FORUM PEMUDA PRODUKTIF (FPP) PROVINSI ACEH

FORUM PEMUDA PRODUKTIF (FPP)
PROVINSI ACEH

PROPIL

Seiring dengan pergeseran kondisi social masyarakat sejak krisis ekonomi, pemerintah telah menempatkan kontruksi social masyarakat menjadi salah satu titik sentral dan prioritas utama dalam pembangunan bangsa melalui pendekatan pemberdayaan kreatifitas pemuda atau masyarakat. Maka Forum Pemuda Produktif adalah jawaban bagi mereka pemuda yang berwirausaha dan memiliki potensi dalam berwirausaha, kreatif, energik dan inovatif untuk dapat membangun potensi masyarakat seutuhnya, melalui Dunia Usaha.
Berawal dari kecintaan dan kepedulian terhadap Wirausaha yang berorientasi pada pengembangan dan meningkatkan potensi SDM masyarakat serta visi - misi yang visioner untuk membentuk Pengusaha Baru yang dimotori oleh Pemuda yang bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki integritas kepribadian, wawasan kebangsaan dan peka terhadap perkembangan usaha yang berkembang di masyarakat.




ANGGARAN DASAR
FORUM PEMUDA PRODUKTIF

MUKADIMAH
Puji syukur dipanjatkan pada ilahi robbi, Tuhan yang Maha Kuasa, Allah SWT. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah pada nabi Muhammad SAW.
Forum Pemuda Produktif merupakan bagaian dari usaha pemuda sebagai instrument pembanguanan masyarakat yang terus menerus bergeliat maju demi terciptanya dan terbentuknya lapangan kerja baru yang in ovatif dan berdaya saing maju.
Guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, kreatif dan inovatif serta terciptanya Pemerataan Lapangan Pekerjaan bagi masyarakat, serta sebagai pemerataan SDM muda terdidik dan terampil agar bersama-sama masyarakat merusaha mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan tarap kesejahteraan masyarakat melaui Dunia Usaha, maka kami memandang perlu untuk membentuk suatu wadah yang dapat menghimpun Kelompok Usaha Pemuda Produktif dalam wadah yang kami beri nama Forum Pemuda Produktif (FPP) Provinsi Aceh Meyakini tujuan tersebut dapat dicapai dengan usaha yang optimal, taratur, terarah dan terencana dengan ini bersama keridhoan Tuhan Yang Maha Esa kami berhimpun diri dalam satu wadah organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk AD sebagai berikut :


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama Forum “FORUM PEMUDA PRODUKTIF” (FPP) ACEH
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Forum Pemuda Produktif didirikan di Banda Aceh pada tanggal 27 Juni 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Provinsi Aceh


BAB II
AZAS, LAMBANG, BENTUK ORGANISASI DAN TUJUAN
Pasal 3
Forum Pemuda Produktif berazaskan pancasila

Pasal 4
Lambang
Forum Pemuda Produktif akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 5
Bentuk Organisasi
Forum Pemuda Produktif merupakan wadah komunikasi, sosioalisasi dan Interaksi serta Jaringan Wirausaha Muda dalam menggapai masa depan Usaha Muda.
Pasal 6
Tujuan

1. Forum Pemuda Produktif bertujuan membentuk insane pencipta dan pengabdi dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki integritas kepribadian yang tangguh, mandiri dan peka terhadap gejala social yang terjadi di masyarakat. Dan sebagai sarana Pengembangan Dunia Usaha.
2. Menumbuhkan dan mengambangkan model pelatihan, penguatan kapasistas dan keterampilan melalui kemitraan lintas stakeholder terhadap kelompok usaha pemuda Produktif.
3. Mendorong terlembaganya kelompok usaha pemuda Produktif sebagai agen pembangunan dalam bidang dunia usaha bagi pemuda, pencipta lapangan kerja dan membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan pengentasan pengangguran pemuda dari kemiskinan.


BAB III
SIFAT DAN FUNGSI USAHA

Pasal 7
Sifat

Forum Pemuda Produktif bersifat kekeluargaan,
Pasal 8
Fungsi Usaha
Forum Pemuda Produktif berfungsi sebagai :
1. Wadah komunikasi, konsolidasi dan berhimpunnya Kelompok Usaha Pemuda Produktif di Banda Aceh
2. Wadah kordinasi antara Anggota Kelompok Usaha Pemuda Produktif dengan Pemerintah tingkat Daerah dan Kecamatan
3. Mentor pelaksanaan dan wadah Kordinasi serta media Penyalur Bantuan Kelompok Usaha Pemuda Produktif.
4. Memfasilitasi pendidikan dan keterampilan, konsultasi dan Tutor
5. Mempasilitasi pemanfaatan stimulus permodalan
6. Pendampingan pengembangan kemitraan
7. Promosi dan publikasi.

BAB IV
DEWAN PEMBINA, DEWAN PENDIRI

Pasal 9
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah mereka yang dianggap mempunyai andil dalam perkembangan dan Kemajuan FPP, fungsi dan tugas dewan Pembina diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri terdiri yaitu :
1. Mereka yang mendirikan FPP
2. Mereka yang diangkat oleh Dewan Pendiri karena jasa-jasanya kepada FPP
3. Mereka yang diangkat sebagai anggota Dewan Pendiri.


Pasal 11
Nama-nama Dewan Pendiri
1. Musriadi Aswad,S.Pd,
2. Jalaluddin,M.Pd
3. Irwansyah Putra,SP
Pasal 12
KEANGGOTAAN
Keanggotan Dewan Pendiri berakhir karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan oleh rapat Dewan Pendiri

Pasal 13
WEWENANG
Dewan pendiri mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut :
1. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus
2. Mengesahkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
3. Menambah, merubah Anggota Dewan Pendiri
4. Merubah isi pasal di Anggran Dasar, Anggran Rumah tangga yang berkaitan Dewan Pendiri.

Pasal 14
Keanggotaan

Forum Pemuda Produktif beranggotakan Kelompok Usaha Pemuda Produktif tingkat provinsi, yang dibentuk oleh perorangan atau kelompok maupun oleh Pemerintah melalui Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Aceh.

Pasal 15
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berkewajiban :
a. Menjungjung tinggi nama baik Forum Pemuda Produktif Memegang teguh AD/ ART dan Peraturan Organisasi
b. Aktif melaksanakan program yang telah ditetapkan Forum Pemuda Produktif
2. Setiap anggota berhak untuk :
a. Mendapatkan pasilitas pengembangan usaha
b. Mendapatkan dan menerima dana stimulus
c. Ikut serta dalam segala kegiatan

Pasal 16
Pemberhentian Anggota

Pemberhentian anggota dapat dilakukan karena :
4. Meninggal dunia
5. Mengundurkan diri
6. Diberhentikan
7. Tidak melakukan Dunia Usaha.

BAB V
KEKUASAAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS

Pasal 17
Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi Forum Pemuda Produktif berada pada Hasil Rapat Dewan Pendiri,
Pasal 18
Wewenang Badan Pengurus

Badan Pengurus Forum Pemuda Produktif berwenang untuk :
1. Menyelenggarakan musyawarah dan rapat
2. Menyusun dan menetapkan program kerja sesuai dengan bidang
3. Menyusun dan menetapkan komposisi kepengurusan Forum Pemuda Produktif.
4. Menyelenggarakan pengucuran dana stimulus.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 19
Musyawarah Forum Pemuda Produktif adalah Musyawarah tertinggi ditingkat Badan Pengurus Forum Pemuda Produktif

Pasal 20
Rapat

Rapat Forum Pemuda Produktif terdiri dari :
1. Rapat Kerja
2. Rapat Pengurus
3. Rapat Panitia

BAB VII
KEUANGAN dan KEKAYAAN

Pasal 21
Sumber Keuangan dan Kekayaan

Keuangan dan Kekayaan Forum Pemuda Produktif :
1. Modal Pangkal sebesar Rp. 10.000.000,-
2. Sumeber Dana yang tidak mengikat baik dari Pemerintah maupun pihak Suasta
3. Usaha-usaha yang sah dan halal
4. Hasil dari pengembangan Usaha Forum Pemuda Produktif


BAB VIII
PERUBAHAN

Pasal 22
Perubahan AD Forum Pemuda Produktif
Perubahan AD Forum Wirausaha Pemuda Produktif dilakukan pada musyawarah dewan Pendiri Forum Pemuda Produktif

BAB IX
PENUTUP

Pasal 23

1. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam AD ini akan diatur dalam ART
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





























ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM PEMUDA PRODUKTIF (FPP)
PROVINSI ACEH

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota Forum Pemuda Produktif adalah Kelompok Usaha Pemuda Produktif yang masih memiliki usaha dan melakukan kemitraan terpadu dengan Forum Pemuda Produktif

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 2
Masa Bakti Pengurus

Periode Badan Pengurusan (Kepengurusan) Forum Pemuda Produktif adalah 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya satu kali dalam periode kepengurusan berikutnya.

Pasal 3
Syarat-Syarat Menjadi Pengurus

Ketentuan umum menjadi pengurus Forum Pemuda Produktif
adalah sebagai berikut :
1. Anggota Kelompok Usaha Pemuda Produktif yang masih aktif berwirausaha di tingkat Propinsi.
2. Sanggup aktif mengikuti/melaksanakan kegiatan Forum Pemuda Produktif
3. Memiliki wawasan keorganisasian, keilmuan dan kewirausahaan.
4. Memiliki jaringan bisinis (usaha) yang luas.
5. Taat dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
6. Mengucapkan janji pengurus

Pasal 4
Pemberhentian Pengurus

A. Pengurus dapat berhenti apabila :
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan
B. Pemberhentian Badan Pengurus Forum Pemuda Produktif dilakukan melalui Musyawarah Dewan Pendiri Forum Pemuda Produktif sesuai AD/ART.

Pasal 5
Pembentukan Pengurus

Pembentukan pengurus hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pendiri Forum Pemuda Produktif sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi lainnya.

Pasal 6
Struktur Kepengurusan

Pengurus Forum Pemuda Produktif terdiri dari :
A. Dewan Pendiri
B. Dewan Pembina yaitu mereka yang dianggap sebagai Tokoh Wirausaha Muda dan memiliki jaringan usaha yang kuat dan mempunyai kontribusi terhadap peran tumbuhnya Forum Pemuda Produktif
C. Badan Pengurus Forum Pemuda Produktif terdiri :
1. Ketua : Jalaluddin, M.Pd
2. Sekretaris : Irwansyah Putra,SP
3. Bendahara : Musriadi Aswad, S.Pd
4. Kepala Bidang
a. Bidang Kewirausahaan dan kemandirian Pemuda.
b. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Evaluasi Program.
c. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Instansi Pemerintah (stakeholder)
d. Bidang Advokasi, Penelitian dan SDM

BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 7
Macam - macam Musyawarah dan Rapat

Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
1. Musyawarah Forum Pemuda Produktif
2. Rapat Kerja
3. Rapat pengurus
4. Rapat panitia
Pasal 8
Peserta Musyawarah dan Rapat

A. Musyawarah Forum Pemuda Produktif, terdiri dari :
1. Seluruh Anggota Kelompok Usaha Pemuda Produktif
2. Undangan
B. Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh pengurus Forum Pemuda Produktif
C. Rapat Pengurus dihadiri oleh pengurus Forum Pemuda Produktif
D. Rapat panitia dihadiri oleh panitia yang bersangkutan dan anggota yang berkepentingan

Pasal 9
Musyawarah Forum Pemuda Produktif

1. Musyawarah Forum Pemuda Produktif merupakan Forum tertinggi di tingkat daerah pengambil keputusan
2. Musyawarah Forum Pemuda Produktif dilaksanakan 1 kali dalam periode kepengurusan
3. Musyawarah Forum Pemuda Produktif berwenang untuk
a. Menetapkan AD/ART/ Peraturan Organisasi Lainnya
b. Merekomendasikan Program Kerja



BAB IV
PEMILIHAN

Pasal 11
1. Pemilihan ketua Forum Pemuda Produktif dilakukan dalam musyawarah mufakat Dewan Pendiri, Dewan Pembina dan Badan Pengurus.
2. Pemilihan dilakukan berdasarkan tata tertib Musyawarah Forum Pemuda Produktif

BAB V
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12

Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musyawarah Forum Pemuda Produktif setelah dilakukan Konsultasi kepada Dewan Pendiri dan Pembina sera telah dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang.

BAB VI
P E N U T U P

Pasal 13

1. Hal – hal yang belum diatur dalam ART akan diatur dalam peraturan organisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar